Pph 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan setiap orang yang tinggal di Indonesia. Penghasilan tersebut umumnya berbentuk gaji, upah, honor, tunjangan dan bentuk pembayaran lainya yang memiliki kaitan erat dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan termasuk di dalamnya kegiatan setiap orang di dalam negeri. Sederhananya pajak ini hampir berlaku kepada siapa saja yang mendapatkan pembayaran dari orang lain atau lebih gampangnya PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan bruto seseorang di Indonesia.
Kalau di atas merupakan pengertian dari Pph 21, maka hal yang perlu diperhatikan oleh setiap orang di dalam negara Indonesia adalah cara perhitungan Pph 21 dan tarif pajak Pph 21 yang dikenakan. Sebab berbeda jumlah penghasilan yang dimiliki berbeda pula pajak yang akan dikenakan.
Cara Perhitungan PPh 21
Untuk menghitung Pajak Pph 21 ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan terlebih dahulu yang merupakan langkah-langkah menghitung Pajak Pph 21 , poin tersebut adalah sebagai berikut:
- Hitunglah Penghasilan Bruto anda dalam satu tahun.
Penghasilan Bruto atau nama lainya Penghasilan Kotor merupakan akumulasi dari dua jenis penghasilan yaitu penghasilan rutin dan tidak rutin. Adapun yang termasuk penghasilan rutin antara lain gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin antara lain bonus, tunjangan hari raya (THR) dan upah lembur. Pada langkah ini jumlahkanlah seluruh penghasilan bruto tersebut dalam satu tahun.
Selain pendapatan rutin dan tidak rutin ada beberapa unsur lainya yang juga harus diperhitungkan pada langkah pertama ini yaitu Iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan, tunjangan Pph 21 yang dibayarkan perusahaan, dan tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan. Namun, ketiga hal yang disebutkan terakhir tidak selalu ada pada setiap individu yang bekerja di perusahaan. Jadi tiga poin terakhir merupakan tambahan saja bila memang ada.
- Hitunglah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sesuai dengan status anda. Untuk menghitung PTKP kita dapat merujuk pada aturan Terbaru PPh 21 telah dikeluarkan yakni PER-16/PJ/2016. Adapun secara rinci PTKP berdasarkan aturan terbaru tersebut adalah sebagai berikut:
- Senilai 54 juta rupiah untuk wajib pajak pribadi;
- Ditambah 4,5 juta rupiah untuk wajib pajak yang sudah menikah;
- Ditambah 4,5 juta rupiah untuk wajib pajak yang memilki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda garis keturuan lurus, anak angkat, maksimal 3 orang;
- Ditambah 54 Juta apabila penghasilan istri dan suami digabung.
- Setelah selesai menghitung PTKP, hitunglah pengurangan-pengurangan atas total penghasilan anda yang umumnya terdiri dari biaya jabatan yang setinggi-tingginya senilai 6 juta/tahun, biaya pensiun yang setinggi-tingginya 2,4 juta/tahun dan terakhir dikurangan dengan biaya iuran BPJS yang dibayar oleh pribadi.
- Langkah ke empat adalah menghitung penghasilan netto atau bersih dengan cara penghasilan bruto dikurangi PTKP dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun dan iuran BPJS Pribadi.
- Jika sudah didapatkan penghasilan netto, kemudian kalikanlah dengan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Efiling Pajak 2017, Tutorial Cara Lapor Pajak Online Tahunan di Sertai Gambar
Untuk lebih jelasnya berikut adalah contoh cara perhitungan Pph 21:
Seorang berinisial B memiliki istri dan 1 anak, adalah seorang pegawai dengan gaji pokok 6 juta dan tunjangan 3 juta. Ia rutin membayar iuran pensiun 200 rb/bulan. Selain itu ia juga membayar Iuran BPJS Pribadi 80 rb per/bulan.
- Penghasilan Bruto B
Gaji Pokok = 6.000.000
Tunjangan = 3.000.000
Total Rp.9.000.000
Penghasilan Bruto selama setahun adalah 9.000.000 x 12 = Rp. 108.000.000
- PTKP B karena memiliki istri dan tanggungan anak adalah 54 juta + 4,5 juta + 4,5 juta = 63.000.000
- Pengurangan atas Penghasilan Bruto B adalah
108.000.000 – 63.000.000 (PTKP)- 6.000.000 (biaya jabatan) – 2.400.000 (iuran pensiun) – 960.000 (iuran BPJS) = Rp. 35.640.000
Jadi penghasilan netto B adalah Rp. 35.640.000
- Karena si B adalah pegawai, maka tarif pajaknya adalah 5%/tahun
- 640.000 x 5% = 1.782.000/tahun
1.782.000/12 = 148.550/bulan
Solusi lupa pasword DJP Online
Setelah memahami cara perhitungan PPh 21, perlu kirannya agar lebih jelas dalam tulilsan ini dipaparkan mengenai tarif PPh 21. Adapun secara rinci tarif PPh 21 adalah sebagai berikut:
Untuk Tarif Pajak Pph 21 ini berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Waji Pajak yang penghasilan pertahunya sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
- Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta adalah 15%
- Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta adalah 25%
- Wajib Pajak yang penghasilan pertahunya di atas Rp 500 juta adalah 30%
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Catatan : Penghasilan pertahun yang dimaksud adalah penghasilan netto dan bukan penghasilan bruto.
Demikianlah sedikit uraian cara perhitungan PPh 21 dan Tarif PPh 21. Semoga bermanfaat bagi anda.