Efiling Pajak 2017, Tutorial Cara Lapor Pajak Online Tahunan di Sertai Gambar

0
1033

Efiling Pajak 2017 merupakan cara lapor pajak online tanpa harus datang langung ke kantor pajak, cara lapor pajak online ini biasa disebut DJP Pajak Online. Cara lapor pajak online ini mulai diterapkan per maret 2016 dan pada tahun 2017 ini merupakan tahun kedua untuk lapor pajak tahunan secara online.

Untuk masuk ke laman DJP Online pun juga lancar dan mudah, Efiling pajak 2017 merupakan laporan pajak tahun 2016 bagi PNS, pegawai BUMN, Bank, pegawai swasta yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca juga artikel terkait pajak lainnya :

Cara mudah mendaftar NPWP Pribadi melalui Online

Dengan kata lain, Anda tidak perlu lagi mengisi manual formulir SPT 1770 S maupun formulir 1770 SS dan anda tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk bisa lapor pajak, karena saat ini Anda cukup dengan membuka Efiling pajak 2017 untuk melaporkannya.

Efeling Pajak 2017, Tutorial Cara Lapor Pajak Secara Online

Login DJP Online Pajak

  • Pertama yang harus Anda persiapkan sebelum login efiling pajak 2017 ialah menyiapkan berkas bukti potong pajak, dan password yang Anda pakai ketika daftar DJP Online tahun sebelumnya, namun jika Anda lupa password siapkan kode EFIN yang di dapat dari kantor pelayanan pajak terdekat. Namun jika ternyata kode EFIN hilang, silahkan minta di kantor pelayanan pajak terdekat untuk di cetak ulang kode EFIN yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya (2016) Anda sudah pernah lapor pajak online lewat DJP Online, silahkan tinggal login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login namun jika Anda yang belum pernah lapor pajak melalui DJP Online, silahkan daftar terlebih dahulu di laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi
  • Selanjutnya silahkan masukkan NPWP Anda (terdiri dari 15 digit anga, ketikkan tanpa tanda titik/strip) dan juga Password Efiling pajak dan juga Kode keamanan dari chapcha diatasnya, lalu klik tombol Login

efiling pajak

  • Pada laman DJP Online Pajak, klik tombol menu E-Filing >> Buat SPT, seperti contoh dibawah ini

  • Maka akan muncul formulir SPT yang harus Anda lengkapi, ada 3 point penting yang harus Anda pahami, yakni ; Apakah (1) Anda tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (bagi yang sudah menikah) dan (3) Pilih  YA, jika kurang dari 60 juta (jika bagi Anda yang mempunyai penghasilan kurang dari 60 juta dalam 1 tahun. namun jika Anda mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta dalam 1 tahun klik tombol tidak). Disini saya contohkan penghasilan kurang dari 60 juta setahun, jadi saya pilih YA, Kemudian klik SPT 1770 SS

Mengisi dan Melengkapi Form SPT Anda

  • Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan. jika sudah kemudian klik berikutnya.

efiling pajak 2017

  • Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
  • Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
  • Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
  • Silahkan teliti form isian yang anda isikan apakah sudah sesuai dengan bukti potong yang anda miliki ? dan jang lupa untuk membaca pernyataan yang ada. Setelah anda yakin centang Setuju. kemudian klik berikutnya

Mengirim SPT Anda melalui E-Filing DJP Online

  • Tadi Anda sudah melengkapi formulir SPT tahunan Anda melalui DJP Online, selanjutnya untuk mengirim SPT 1770 SS milik Anda, silahkan klik pada tulisan Ambil kode verifikasi [disini], tunggu beberapa saat hingga muncul pesan sukses kode dikirim di email, jika pesannya error silahkan ulangi lagi klik [disini].
  • Selanjutnya, buka new tab pada browser chrome/mozilla milik anda, lalu buka email yang digunakan untuk mendaftar DJP Online dulu. Jika anda lupa dengan emailnya, anda bisa mengecek email anda melalui menu Profile (yang ada di pojok kanan atas). Jika anda sudah ingat dengan email anda, silahkan buka dan cari kode verifikasi di inbox email Anda.
  • Jika sudah ketemu silahkan copy/salin kode verifikasinya, dan paste kan di form kode verifikasi yang sudah disediakan DJP Online tadi. lalu klik tombol Kirim SPT

  • Sampai sini sudah selesai, untuk mengecek apakah anda sudah melaporkan SPT tahunan, Anda bisa mengeceknya di email, tampilan untuk bukti SPT Penerimaan Pajak Anda seperti ini

Itu tadi penjelasan mengenai efiling pajak 2017, cara baru lapor SPT tahunan yang perlu anda pahami dan lakukan setiap bulan maret setahun sekali, semoga bermanfaat dan jang lupa untuk share FB/twitter ke temen-temen yang lain ya 😀