PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Hitung dan Contoh Perhitungannya?

0
1535
PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Hitung dan Contoh Perhitungannya

Ada banyak jenis pajak di Indonesia. Pajak penghasilan saja ada bermacam-macam jenis. Selain pajak penghasilan pribadi ada pula pajak penghasilan yang diatur dalam PPh Pasal 23.  Menurut situs yang ditulis oleh Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada menghasilan atas model, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan dan selain yang dipoton PPh Pasal 21.

Pajak Penghasilan Pasal 23 ini berlaku apabila terjadi transaksi antara dua pihak mengenai jasa. Penerima jasa nantinya akan memotong biaya jasa yang digunakan. Kemudian pihak pemotong pajak harus melaporkan bukti pemotongan pajak dan membayarkan pajak ke kantor pajak. Bukti potong pajak dibuat dua rangkap pertama diberikan ke pihak yang dikenakan pajak tersebut dan rangkap ke dua digunakan pada saat melakukan e-Filing pajak.

PPh Pasal 23, Bagaimana Cara Hitung dan Contoh Perhitungannya

Tidak semua pihak dapat memotong pajak seperti pada PPh Pasal 23 ini. Pihak-pihak yang berhak memotong pajak antar lain, Badan Pemerintah, Penyelenggara kegiatan suatu acara yang resmi, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri, Subjek Pajak Badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap dan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pihak terakhir dalam hal ini sesuai dengan KEP-50/PJ/1994 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Cara mudah menghitung PPh pasal 21

Pihak-pihak tersebut antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengacara, Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas, arsitek, akuntan, notaris dan dokter. Selain itu orang pribadi juga bisa asalkan ia menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas bayaran berupa sewa.

Cara Hitung PPh Pasal 23

Penghitungan akan tarif pajak penghasilan memiliki aturan tersendiri yang diantaranya seperti berikut.

Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 23 dibagi menjadi dua macam yaitu potongan sebesar 15% dan 2%. Hal tersebut ditentukan dari objek pajaknya. Untuk dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti dipotong sebesar 15 %. Selain itu, tarif potongan pajak sebesar 15 % juga berlaku pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Contoh surat perjanjian utang piutang

Tarif potongan sebanyak 2% dikenakan atas sewa tanah dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan. Selain itu dikenakan juga pada imbalan-imbalan jasa berupa jasa dalam bidang teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, penilai, aktuaris, akuntansi, perancang,  pengeboran migas, penambang migas, penambang lain, penerbangan dan penebangan hutan dan masih banyak lagi.

Contoh Cara Menghitung PPh Pasal 23

Contoh penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 23 sebagai berikut:

  1. Gema Citra telah menerbitkan dua buah buku dari dua penulis yang berbeda. Perusahaan tersebut akan memberikan royalti ke dua penulis tersebut. Adapun royalti yang diberikan penulis bernama Indria sebesar 20.000.000 rupiah dan penulis bernama Angelina sebesar 15.000.000. PT Gema Citra tidak memberikan royalti secara penuh ke kedua penulis tersebut karena sebagian royaltinya harus dipotong pajak. Jumlah pajak yang memotong royalti kedua penulis tersebut sebanyak perhitungan ini:

Indria    15% x 20.000.000 = 3.000.000

Angelina 15 % x 15.000.000  = 2.250.000

Sehingga Indria hanya menerima sebesar 17.000.000 dan Angelina menerima sebesar 12.750.000. Nantinya PT Gema Citra akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada penulis

Contoh lain Cara Hitung PPh Pasal 23 :

  1. Cantik Manis adalah perusahaan yang mendukung pakaian-pakaian artis ternama ibu kota. Perusahaan ini memiliki seorang perancang busana bernama Alinda. Alinda telah membuat sebuah rancangan baju pengantin untuk seorang artis bernama Indahsari. Honor yang diberikan sebesar 10.000.000 rupiah. Honor tersebut dipotong pajak sebesar 2% sehingga perhitungannya potongannya 2% x 10.000.000 = 200.000. Oleh sebab itu Alinda hanya menerima honor sebesar 9.800.000 rupiah.

Demikianlah artikel yang secara singkat membahas Pajak penghasilan pasal 23. Semoga informasi mengenai tarif, cara hitung dan contoh perhitungan pajak PPh pasal 23 dapat dimengerti dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini