Bagaimana sih cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah ? lalu apa saja syarat pajak jual beli rumah dan tanah, berapa presentasi pajaknya ? Pada zaman dahulu, rumah dan tanah menjadi sebuah kebutuhan primer. Kini hal tersebut mempunyai arti lebih, baik rumah maupun tanah, dua benda tadi bisa menjadi investasi yang tidak bakal merugikan yang punya, mengingat harga rumah dan tanah sekarang ini selalu mengalami peningkatan harga. Contohnya banyak orang yang memiliki rumah lebih dari satu padahal tidak semuanya digunakan sebagai tempat tinggal. Ada kalanya rumah dijadikan bahan investasi dan berfungsi lain atau sebagai lahan bisnis jual beli rumah dan tanah.
Ada beberapa syarat saat melangsungkan jual beli rumah dan tanah. Salah satunya adalah berkas-berkas. Baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan fotocopy KTP, KK dan NPWP apabila sudah menikah baik fotocopy KTP suami maupun istri harus disertakan dua-duanya dan surat nikah. Selain itu pihak penjual juga harus menyertakan sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun terakhir.
Untuk penjual yang sudah berkeluarga diwajibkan membuat surat persetujuan suami/istri. Apabila sudah bercerai harus ada surat penetapan dan akta pembagian harta bersama yang menyatakan tanah dan bangunan itu merupakan hak penjual yang bersangkutan. Surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan setempat. Jika sudah berkeluarga dan di antara suami atau istrinya sudah meninggal maka harus disertakan pula fotokopi akta kematian.
Setelah ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, untuk pembeli tentunya harus menyiapkan uang sesuai harga nominal yang telah disepakati. Cara pembayarannya juga bermacam-macam ada yang dilakukan secara tunai maupun secara kredit seperti yang sudah menjadi trend pada akhir-akhir ini. Hal itu banyak dilakukan selain karena harga rumah dan tanah yang semakin melambung tinggi sehingga dapat mempermudah masyarakat, juga bisa menjadi strategi para pembisnis properti agar “dagangannya” lebih mudah laku.
Sebenarnya saat kita ingin investasi tanah, bisa saja kita memilih tanpa membangun rumah di atasnya. Akan tetapi saat ini terurtama di daerah ibu kota lebih banyak orang melakukan jual beli tanah sekaligus rumah.
Harga rumah di wilayah Jakarta bisa dikatakan memang sangat melambung tinggi. Oleh sebab itu banyak pekerja Jakarta yang lebih memilih membeli rumah di sekitarnya. Ada beberapa tambahan biaya lain ketika kita membeli rumah dan tanah, hal yang tidak boleh ketinggalan yaitu, selain membayar harga jual tanah dan rumah pembeli juga harus membayar pajak.
Contoh Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Sebenarnya di internet sudah banyak tersebar aplikasi penghitung pajak jual beli tanah dan bangunan. Akan tetapi untuk yang ingin tau lebih dalam mengenai cara menghitung pajak jual beli tanah rumah dan tanah, pada tulisan ini akan kami beri contoh cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah.
Bapak Mahfud membeli sebuah rumah di daerah Cibinong dengan luas tanah 350 M2 dan luas bangunan 200 M2. Penjual memberikan harga tanah permeter sebesar Rp. 800.000,00 dan harga bangunan permeter sebesar Rp. 600.000,00. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 40.000.000,00. Cara menghitung pajaknya antara lain sebagai berikut?
Harga Tanah: 350 m2 x Rp800.000 = Rp280.000.000
Harga Bangunan: 200 m2 x Rp600.000 = Rp120.000.000
—————————————————————————————————-+
Jumlah harga pembelian rumah = Rp400.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp40.000.000
—————————————————————————————————--
Nilai untuk perhitungan BPHTB = 360.000.000
Jadi berapakah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) BPHTB yang harus dibayar oleh Pak Mahfud?
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp360.000.000 = 18.000.000
Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang
Mengetahui besaran pajak jual beli tanah dan rumah sangat penting. Demikian cara menghitung pajak jual beli rumah dan tanah. Nominal yang disebutkan di atas hanya sebagai contoh belaka. Untuk harga sebenarnya, tentu pembaca bisa survey lebih lanjut karena saat artikel ini diterbitkan dan lokasi masing-masing tempat tentu saja berbeda. Jangan sampai merasa rugi karena kurang sumber informasi. Semoga cara-cara menghitung pajak sekaligus syarat jualbeli rumah dan tanah di atas dapat bermanfaat. Selamat berinvestasi.