Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online dan Manual

0
5069
cara mendaftar NPWP Pribadi online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu hal yang perlu kamu miliki sekarang, jika kamu sudah berpenghasilan dan ingin menjadi warga Indonesia yang baik :-), terlebih akhir-akhir ini pemerintah memberikan berbagai kebijakan yang mengharuskan badan usaha ataupun perorangan mempunyai NPWP. Mengingat disini penulis belum memiliki badan usaha yang resmi maka disini yang akan dibahas ialah persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mendaftar NPWP pribadi serta cara mendaftar NPWP pribadi secara online maupun manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Perlu di pahami bersama bahwasanya untuk membuat NPWP tidak sesulit yang dibayangkan kebanyakan orang, mengingat cara membuatnya cukup simple dan ndak berbelit-belit.

Persyaratan Mendaftar NPWP Pribadi

Untuk persyaratan mendaftar NPWP pribadi baik secara manual maupun online, berkas yang perlu kamu siapkan ialah :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Surat keterangan kerja dari perusahaan, atau SK PNS bagi yang PNS.
  3. Khusus bagi yang berwirausaha, pergunakan fotokopi surat keterangan usaha minimal dari kelurahan serta mengisi form pernyataan usaha disertai materai 6.000 (surat keterangan usaha bisa di dapat di kelurahan, sedangkan form penyataan usaha sudah tersedia di kantor pajak, materai 6.000 bawa sendiri).

Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Manual (Mendatangi Kantor Pajak Terdekat)

Cara ini sebenarnya lebih cepat prosesnya dari pada cara mendaftar NPWNP pribadi secara online, namun bagi karyawan yang tidak mempunyai waktu tentu cara ini kurang efektif. Sebelum kamu mendaftar NPWP pribadi secara manual kamu harus menyiapkan berkas persyaratan mendaftar NPWP pribadi yang sudah saya jelaskan diatas. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan untuk datang ke kantor pajak sesuai dengan KTP Anda, namun jika kamu sekarang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP kamu bisa meminta surat keterangan domisili di kelurahan tempat kamu tinggal sekarang, lalu mendaftarkan NPWP di kantor pajak terdekat.

Berikut cara mendaftar NPWP pribadi secara manual yang bisa kamu lakukan :

  1. Datang ke kantor pajak terdekat sesuai alamat KTP, dengan membawa berkas yang sudah disebutkan diatas pada jam kerja (08.00-16.00) hari senin-jumat, untuk hari sabtu, minggu atau tanggal merah kantor pajak tutup.
  2. Mengisi form pendaftaran NPWP Pribadi secara lengkap, untuk formnya sudah disediakan di kantor pajak jadi Anda tinggal mengisi lengkap dan benar.
  3. Jika sudah mengisi form, silahkan mengambil antrian (jika rame) lalu menyerahkan berkas ; fc ktp, surat keterangan kerja dan form pendaftaran ke petugas pajak.
  4. Biasanya kartu NPWP anda akan jadi hari itu juga, jadi anda tinggal menunggunya untuk mendapatkan kartu NPWP pribadi. Namun beberapa kantor pajak ada yang dikirim melalui POS untuk kartu NPWP pribadi dan bukti penfataran NPWP, namun sebagian besar kartu NPWP langsung bisa anda ambil saat itu juga.

Cara Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online

Untuk cara mendaftar NPWP pribadi secara online sangat cocok buat kamu yang tidak suka menunggu lama-lama di kantor pajak, atau cocok buat buat kamu yang tidak punya banyak waktu. Adapun untuk cara membuat NPWP pribadi secara online alurnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini :

  • Pertama silahkan siapkan scan KTP dan surat keterangan kerja yang berukuran kurang dari 200kb, setelah itu kunjungi laman E-Registration di https://ereg.pajak.go.id
  • Lalu klik “daftar” seperti pada gambar dibawah ini

cara mendaftar NPWP Pribadi online

  • Isikan alamat email anda yang masih aktif, pada kolom chapcha isikan sesuai tampilan chapcha yang ada disisi samping kirinya lalu klik tombol Daftar

medaftar NPWP pribadi 1

  • Jika alamat email anda benar maka akan muncul pesan sukses, seperti pesan berikut

medaftar NPWP pribadi 2

  • Selanjutnya silahkan masuk ke email yang anda ketikkan tadi, dan cek inbox / kota masuk dengan judul “Aktifasi Ereg” lalu buka pesan tersebut dan klik pada bagian “link verifikasi

cara mendaftar NPWP pribadi 3

  • Maka akan muncul pesan aktifasi berhasil, selanjutnya klik pesan “klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP

cara mendaftar NPWP pribadi berhasil

  • Selanjutnya pada Kategori Wajib Pajak silahkan pilih “Orang Pribadi” karena kita mau membuat NPWP Pribadi, lalu pada pilihan status Pusat – Cabang terserah anda mau pilih kantor pajak pusat daerah atau cabang daerah, lalu klik tombol Next untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

form pendaftaran NPWP pribadi

  • Lalu pada form identitas silahkan isikan isikan identitas anda secara lengkap dan benar, lalu klik tombol Next. contoh seperti gambar dibawah

form pendaftaran NPWP pribadi identitas

  • Pada form penghasilan isikan sesuai dengan sumber penghasilan Anda, jika ada usaha sampingan juga silahkan di isikan selain penghasilan utama.

form pendaftaran NPWP pribadi penghasilan

  • Kemudian dilanjutkan pengisian alamat sesuai KTP anda, penting untuk pengisian alamat klik tombol cari “loop” lalu ketikkan nama kelurahan/desa anda, maka akan tampil beberapa desa yang mempunyai nama yang sama. Tugas anda ialah memilih “klik tombol Pilih” sesuai alamat desa KTP anda agar form dibawahnya “nama desa, kec, kab, prov terisi otomatis” lalu isikan nomor hp dan telepon anda yang masih aktif. klik tombol Next untuk proses melanjutkan

pilih wilayah NPWP

  • Lalu pada pilihan form Alamat Domisili, saya menyarankan checklist saja meskipun mungkin kenyataannya alamat domisili anda sekarang berbeda dengan alamat yang di KTP. Namun jika anda ingin menyesuaikan alamat sekarang juga bisa, jadi terserah anda. jika sudah klik tombol Next

alamat domisili NPWP

  • Pada pilihan alamat usaha, sesuaikan dengan alamat usaha anda (jika yang mempunyai usaha), lalu klik tombol Next
  • Untuk form Info Tambahan, silahkan isikan jumlah tanggungan anda misal jika sudah menikah, serta kisaran penghasilan anda per bulannya . Misal karena saya berstatus belum menikah saya isikan nol “0” pada kolom Tanggungan

penghasilan

  • Kemudian pada form persyaratan, ada dua pilihan anda bisa mengunggah atau mengirim dokumen pendukung KTP dan surat keterangan kerja. Jika saya lebih menyarankan pilih yang opsi Unggah, lalu klik tombol Upload untuk mengupload/mengunggah scan KTP yang sudah disiapkan tadi. Jika sudah klik tombol Next

unggah ktp

  • Jika sudah kini saatnya untuk tahap akhir, cek ulang data yang sudha Anda isikan dan jika sudah mantep benar maka anda tinggal memilih/menchecklist pilihan Benar dan Lengkap lalu klik tombol Simpan lalu pilih Ya.

form pendaftaran NPWP pribadi online

  • Sampai sini proses pengisian form pendaftaran NPWP Anda selesai. Selanjutnya anda pilih menu Dasboard, lalu klik tombol Minta Token, jika berhasil akan muncul pesan seperti berikut

minta token

  • Cek kotak masuk/inbox Email anda, disitu anda akan mendapatkan detail token NPWP anda. Untuk menggunakannya silahkan copy teken yang anda terima tadi.

token NPWP

  • Lalu kembali ke menu Dasboard NPWP, dan klik Kirim Permohonan

kirim permohonan

  • Maka akan muncul pesan Surat Pernyataan, anda checklist semua pilihan lalu pada form Isi token pastekan Teken yang sudah anda peroleh di email tadi ke kolom isi token. lalu klik tombol Simpan.

token online

  • Maka akan muncul pesan seperti berikut ini.

pesan sukses

Sampai sini anda tinggal nunggu proses pengajuan NPWP Pribadi anda diterima atau ditolak, biasanya jika diterima 1-2hari kerja akan dikirimi email konfirmasi dan diminta untuk mengirimkan bukti scan atau photo id card/surat keterangan kerja dari instansi tempat anda bekerja ke alamat email yang disebutkan. dan biasanya kartu NPWP Pribadi anda akan sampai di rumah dalam waktu 2-3 hari kerja, jika lebih dari tiga hari belum sampai anda bisa menanyakannya di kantor POS terdekat. Karena berdasarkan pengalaman saya kemaren kartu NPWP saya nyangkut di kantor POS jadi mau ndak mau saya sendiri yang aktif mencari tahu kartu NPWP saya dan mengambilnya di kantor POS terdekat.

Dari penjelasan diatas menurut anda bagaimana ? lebih tertarik mendaftar NPWP pribadi secara manualkah ? atau mendaftar NPWP pribadi secara online ? Semua terserah Anda ya.. 🙂

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini