Ingat sebuah slogan berbunyi “ORANG BIJAK, BAYAR PAJAK” ? Sebenarnya apa sih fungsinya pajak ? Pajak merupakan sumber utama penerimaan kas sebuah negara termasuk Indonesia. Tanpa pajak, sebuah negara akan kesulitan mendapatkan sumber keuangan. Ada berbagai macam jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan. Adapun Ilmuonline.net kali ini akan sedikit banyak membahas seputar cara hitung pajak penghasilan sesuai ketentuan yang ada beserta contohnya.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayar oleh masing-masing individu atas penghasilan yang diterimanya baik berdumber dari keuntungan usaha, gaji maupun hadiah. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak. Jangan khawatir jika pajak yang dibayarkan akan merugikan rakyat terutama rakyat yang berpenghasilan rendah. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah disesuaikan dengan azas keadilan. Pemungutan pajak oleh pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan masing-masing warga negaranya sendiri.
Untuk individu yang berpenghasilan Netto Kena Pajak sampai dengan 50 juta rupiah tarif pajak yang dikenakan sebesar 5% dari Penghasilan Netto Kena Pajak. Selanjutnya semakin tinggi penghasilan maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin meningkat. 50 juta sampai denga 250 juta sebesar 15%. Penghasilan Netto Kena Pajak 250 juta sampai dengan 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%. Paling tinggi Penghasilan Netto Kena Pajak di atas 500 juta tarif pajaknya adalah 30%.
Saat ini sistem pembayaran pajak di Indonesia sudah diberikan kewenangannya pada objek pajak itu sendiri. Wajib pajak bisa menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang pada…….. Akan tetapi masih banyak warga yang kesulitan untuk membayar pajak terutama untuk menghitungnya.
Tenang saja, penghasilan yang kita terima tidak seluruhnya dihitung sebagai wajib pajak. Untuk individu yang tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan apapun Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar 54.000.000 selama satu tahun. Kadang kala meskipun belum kawin, ada beberapa orang harus menanggung kehidupan keluarganya baik adiknya, orang tuanya dan masih banyak lagi. Tunjangan untuk tanggungan Penghasilan Tidak Kena Pajak maksimal adalah tiga orang. Wajib pajak tidak kawin dengan satu tanggungan PTKPnya adalah Rp 58.500.000, dua tanggungan Rp 63.000.000 dan tiga tanggungan Rp 67.500.000.
Apabila individu sudah kawin maka Penghasilan Tidak Kena Pajak juga akan meningkat, sebelum memiliki tanggungan maka PTKPnya RP 58.500.000. Jika sudah memiliki satu tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 dua tanggungam Rp 67.500.000 dan tiga tanggungan Rp 72.000.000. Apabila suami dan istri memiliki penghasilan masing-masing, kedua penghasilan tersebut digabung kemudian jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak juga akan berbeda dengan penghasilan sendiri. Untuk sepasang wajib pajak tanpa tanggungan PTKP sebesar Rp 112.500.000. Memiliki satu tanggungan Rp 117.000.000 dua tanggungan Rp 121.500.000 dan tiga tanggungan 126.000.000,.
Untuk menambah pengetahuan pembaca, pada artikel ini akan disajikan contoh cara menghitung pajak penghasilan dengan metode studi kasus:
Pak Tono belum kawin namun harus menanggung dua orang adiknya yang masih bersekolah. Ia bekerja di PT. Sumber Nusa Indah dengan gaji pokok sebesar Rp. 5000.000,00. Perusahaan memberi tunjangan transportasi, uang makan, dll sebesar Rp.2.000.000,00. Untuk menjamin masa pensiunnya ia membayar iuran pensium sebesar Rp. 200.000,- setiap bulan ke lembaga dana pensiun. Berapa pajak yang harus dibayarkan Pak Tono?
Gaji pokok satu tahun: 12 x Rp 5.000.000 = Rp 60.000.000
Tunjangan satu tahun : 12 x Rp 2.000.000 = Rp 24.000.000
—————————————————————————————————-+
Jumlah penghasilan bruto selama satu tahun = Rp 84.000.000
Pengurangan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp 63.000.000
Biaya Jabatan = Rp 4. 200.000
Iuran Pensiun : 12 x Rp 200.000 = Rp 2. 400.000
—————————————————————————————————-+
Total pengurangan = Rp 69.600.000
Penghasilan Kena Pajak
Jumlah penghasilan bruto selama satu tahun = Rp 84.000.000
Total pengurangan = Rp 69.600.000
—————————————————————————————————--
Jumlah = Rp 14.400.000
Sehingga dalam satu tahun yang harus dibayar oleh Pak Tono adalah
5 % x Rp 14.400.000 = Rp 720.000
Atau dalam satu bulan Pak Tono harus membayar pajak sebesar Rp 60.000
Demikian ulasan singkat mengenai pajak dan cara menghitung pajak penghasilan. Semoga setelah membaca artikel ini, keengganan untuk membayar pajak menghilang sedikit demi sedikit.