Cara mencairkan BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua agar bisa di ambil sampai 100% sekarang ini tidak seribet dahulu, karena dengan peraturan baru yang berlaku per 1 september 2015 siapapun peserta BPJS TK (Tenaga Kerja) yang dulunya Jamsostek, untuk mengambil saldo BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun, atau menunggu hingga sudah meninggal, ataupun cacat total seperti persyaratan untuk mencairkan BPJS JHT model lama.
Sekarang ini Anda tidak perlu menunggu untuk menjadi seperti itu, karena sekarang ini cara mencairkan BPJS JHT untuk tenaga kerja yang sudah tidak bekerja bisa anda lakukan hanya dengan menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, Anda sudah bisa mencairkan BPJS JHT Anda hingga 100% dari saldo yang Anda miliki sebelumnya. Namun bagi Anda yang sekarang ini masih bekerja cara mencairkan BPJS JHT akan berlaku perhitungan seperti berikut ini :
- 10% untuk persiapan pensiun
- 30% untuk biaya perumahan
- 100% ketika sudah Anda sudah berumur 56 tahun.
Persyaratan Dokumen Cara Mencairkan BPJS JHT yang Harus Dipenuhi
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil atau mencairkan keseluruhan saldo BPJS JHT yang Anda miliki, maka Anda harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah karena inisiatif sendiri (resign) atau pun diberhentikan oleh perusahaan (PHK). Namun untuk benar-benar bisa mengambil dana BPJS JHT ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen yang disyaratkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang diantaranya seperti berikut :
- Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau SIM
- Paklaring
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan.
Dokumen-dokumen tersebut Anda fotocopy rangkap satu dan juga juga jangan lupa untuk membawa dokumen aslinya ketika ingin mengajukan klaim saldo BPJS JHT yang Anda miliki.
Prosedur Cara Pengajuan Pencairan JHT 100% Terbaru
Agar pengajuan klaim saldo Jamsostek atau BPJS ketegakerjaan yang Anda miliki bisa diambil 100%, Ada beberapa prosedur yang harus Anda ikuti yang diantaranya sebagai berikut :
- Silahkan Anda untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada hari jam kerja (senin sampai jum’at)
- Lalu mengisi formulir yang sudha disediakan untuk pengajuan klaim BPJS JHT yang Anda miliki,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Jika Anda lolos, maka saldo BPJS JHT Anda akan di transfer ke nomor rekening bank yang Anda miliki.
Demikian tadi cara mencairkan BPJS JHT sampai 100% terbaru yang bisa penulis bagikan, bagi Anda yang belum tahu cara mengecek saldo BPJS Tenagakerja silahkan baca artikel tentang Cara Mengecek Saldo BPJS secara Online, semoga bermafaat.