Persyaratan dan Cara Mendaftar BPJS Perorangan Online

1
18267
cara mendaftar bpjs perorangan online

Mungkin ada sebagian orang yang belum tahu persyaratan mendaftar BPJS serta cara mendaftar BPJS kesehatan melalui online maupun offline dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Naah disini penulis akan membahas mengenai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan dan juga cara mendaftar BPJS kesehatan perorangan.

Syarat dan Ketentuan Umum BPJS Kesehatan

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
    a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
    b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama

Persyaratan BPJS Perorangan

Syarat-syarat yang harus anda siapkan ketika ingin mendaftar BPJS kesehatan perorangan baik online maupun offline tidak jauh berbeda, yakni diantaranya:

  • Fotocopy KK (kartu keluarga)
  • Fotocopy KTP yang masih belaku
  • Fotocopy Kartu NPWP (jika punya)
  • Nomor Rekening bank (untuk pembayaran Iuran)
  • Alamat Email dan No HP aktif (untuk konfirmasi pendaftaran bpjs online)
  • Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar (untuk pendaftaran BPJS kesehatan offline)

Cara Mendaftar BPJS Perorangan Online

Jika persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan sudah lengkap, selanjutnya ikuti langkah-langkah untuk cara mendaftar BPJS kesehatan perorangan online berikut ini :

  • Silahkan kunjungi laman web bpjs-kesehatan.go.id dari komputer/smartphone anda.
  • Selanjutnya jika laman BPJS sudah terbuka, pilih menu Pendaftaran Online atau bisa langsung kunjungi laman ini

cara mendaftar bpjs perorangan online

  • Maka akan ada ketentuan dan syarat yang harus anda taati, baca dengan teliti point-pointnya dan jika sudah mengerti checlist/centang pada pilihan Saya menerima dan meyetujui… lalu klik Pendaftaran

persyaratan mendaftar bpjs kesehatan

  • Isi data pada form yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  • Selanjutnya Pilih kelas BPJS yang terbagi menjadi 3 kelas, kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  • Jika sudah yakin data yang anda inputkan benar, pilih Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya.
  • Jika semua proses diatas sudah, segera lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri. Pada saat membayar di bank, tunjukkan Nomor Virtual pada Teller Bank untuk mendapatkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan anda.
  • Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan, lalu memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti pembayaran BPJS.

Itu tadi cara mendaftar BPJS Kesehatan perorangan online yang bisa anda lakukan, namun jika anda tidak familiar dengan hal-hal yang berbau online anda juga bisa mendaftar BPJS secara offline, adapun cara mendaftar bpjs kesehatan secara ofline akan dibahas dibawah ini.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan Offline

Untuk cara mendaftar BPJS Kesehatan perorangan offline, anda bisa datang ke kantor BPJS terdekat pada jam kerja dengan membawa berkas-berkas yang di butuhkan yaitu ; fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar. Adapun alurnya seperti berikut :

  • Datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.
  • Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  • Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

IURAN BPJS KESEHATAN PERORANGAN

Mengenai besaran iuran bpjs kesehatan perorangan yang dibebankan tiap bulannya ialah sebagai berikut :

  1. Kelas 1 = Rp 59.500/bulan/orang
  2. Kelas 2 = Rp 42.500/bulan/orang
  3. Kelas 3 = Rp 25.500/bulan/orang

Tips dan Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam BPJS Kesehatan

  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%. Oleh karena itu sebaiknya pendaftaran BPJS Kesehatan mendaftarnya di awal bulan
  • BPJS tidak membedakan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
  • Faskes keterangan (IGD) maksudnya hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  • Faskes keteragan (JST) maksudnya bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan

Baca juga : Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

Demikian tadi persyaratan mendaftar BPJS perorangan yang harus anda perhatikan dan juga cara mendaftar BPJS perorangan baik secara online maupun secara offline/mendaftar bpjs langsung dikantor bpjs terdekat. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share melalui FB, twitter, Gplus temen-temen ya..

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini