Ingin Perpanjang SIM? Ketahui Dulu Syarat Perpanjang SIM

0
1232
Ingin Perpanjang SIM? Ketahui Dulu Syarat Perpanjang SIM

Di Indonesia sendiri tentu saja setiap pengendara kendaraan harus memiliki tanda bahwa kita memiliki kemampuan untuk berkendara yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

SIM sendiri tidak berlaku seumur hidup, namun harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Tapi apakah anda tahu apa saja syarat perpanjang SIM? Sebab ada beberapa orang yang tidak mengetahui syarat dari perpanjangan SIM.

Ada beberapa alasan kenapa SIM tidak berlaku seumur hidup, salah satunya adalah karena tidak ada jaminan pemilik SIM masih mempunyai kompetensi mengemudi yang sama dari tahun ke tahun, terutama lima tahun ke depan.

Berikutnya alasan kenapa SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali adalah setiap orang tentu saja akan berubah termasuk juga secara mental, fisik atau pengetahuan serta fleksibilitas tubuh.

Nah pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana dan apa saja sih syarat perpanjangan SIM yang harus anda persiapkan.

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM yang berlaku, sebenarnya anda harus menyiapkan dulu beberapa dokumen dan juga persyaratan yang harus dipersiapkan.

Persyaratan maupun dokumen yang diperlukan juga tidak banyak, anda hanya perlu membawa KTP asli, KTP fotocopy, SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Nah pemilik SIM yang melebihi batas waktu tersebut membuat anda harus memperbaikinya. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang harus anda persiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan registrasi yang lengkap.
  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
  • Menyiapkan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing atau WNA.
  • Memiliki penglihatan yang mumpuni, pendengaran yang masih normal dan fisik yang mumpuni untuk berkendara.
  • Memiliki konsentrasi dan fokus yang baik.
  • Memiliki kemampuan diri di kondisi yang terjadi ketika mengendarai kendaraan.

Selain syarat dan juga cara perpanjangan SIM yang harus dipenuhi, ada juga biaya administrasi yang harus anda bayarkan. Berikut adalah biaya administrasi perpanjangan SIM.

  • SIM A menyiapkan biaya Rp 80.000.
  • SIM C menyiapkan biaya Rp 75.000.
  • Biaya asuransi kecelakaan Rp 30.000, namun tidak wajib dibayarkan.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Offline

Untuk melakukan perpanjangan SIM memang sangat beragam caranya. Ada cara offline hingga online. Untuk online sendiri memang sangat cocok untuk anda yang tidak memiliki waktu atau tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di Satpas maupun SIM Keliling.

Namun untuk anda yang mungkin gaptek atau gagap teknologi, atau mungkin ingin merasakan bagaimana sih rasanya melakukan perpanjangan SIM secara offline.

Sebenarnya untuk cara perpanjangan SIM Offline mirip dengan cara melakukan perpanjangan SIM online. Terutama untuk cara perpanjangan SIM C yang bisa dibilang lebih mudah.

Hal pertama yang harus anda siapkan adalah mempersiapkan dulu syarat dan juga dokumen cara perpanjang SIM. Misalnya seperti KTP asli dan juga fotocopy KTP, masa tenggang SIM asli.

Surat keterangan sehat dari dokter, dan membawa biaya administrasi yang sudah saya jelaskan diatas. Berikut dibawah ini adalah cara perpanjang SIM offline.

  1. Langkah pertama siapkan dulu syarat-syarat dokumen yang harus anda serahkan.
  2. Selanjutnya silahkan anda langsung datang saja ke Satpas untuk melakukan pendaftaran di loket formulir.
  3. Selanjutnya, silahkan anda menuju ke loket kesehatan guna melakukan cek berupa tes buta warna apakah anda buta warna atau tidak, kemudian cek juga tekanan darah.
  4. Setelah melakukan tes buta warna dan tes kesehatan lainnya, silahkan anda berikan hasil dari tes kesehatan, salinan KTP dan juga SIM asli yang ingin anda perpanjang di ruang informasi serta pendaftaran permohonan SIM.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapatkan formulir biru dan juga kartu asuransi dari map putih.
  6. Langkah berikutnya silahkan anda minta formulir pengajuan perpanjangan SIM yang bisa anda dapatkan di loket pendaftaran.
  7. Silahkan anda isi formulir, kemudian tunggu petugas memanggil anda ke ruang rekam untuk di foto, tanda tangan dan juga cap sidik jari.
  8. Terakhir, silahkan anda tunggu dan ambil SIM jika anda sudah selesai.

Nah itulah beberapa syarat dan cara melakukan perpanjangan SIM, semoga bisa bermanfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini