Sebelumnya pernah di bahas mengenai besaran UMP 2015 di seluruh indonesia disitu pula penulis sudah menjelaskan pula perbedaan antara UMP dan UMK secara sederhana, maka untuk kali ini penulis akan mencoba share besaran Upah Minimum Kota / UMK 2015 di Indonesia yang mayoritas merupakan kota-kota industri yang ada di pulau jawa, seperti ; UMK Jawa Barat 2015, UMK Banten 2015, UMK Jakarta 2015, UMK Jawa Tengah 2015, UMK Jawa Timur 2015, dan beberapa kota lainnya yang ada di Indonesia.
Buat yang penasaran berapa besaran Upah Minimum Kota / UMK 2015 di Indonesia, berikut penjelasan detailnya.
UMK Jawa Barat 2015
Berikut ini adalah rincian UMK jawa barat 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat:
1. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.177.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23 Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.987.000.
Prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. “Rata-rata prosentase dari 2014-2015 adalah 18,51 persen,”
UMK Banten 2015
UMK banten 2015 terendah ialah Kabupaten Lebak yaitu sebesar Rp 1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp 1.737.000. untuk selanjutnya UMK 2015 Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp 2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp 2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp 2.760.590.
UMK Jakarta 2015
Untuk besaran UMK jakarta 2015 sendiri ialah sebesar Rp 2,7juta. Angka ini masih rendah dibanding dengan UMK Karawang yang hampir menyentuh Rp 3juta.
UMK Jawa Timur 2015
Adapun mengenai UMK 2015 Se Jawa Timur, antara lain sebagai berikut:
- Kota Surabaya Rp 2.710.000
- Kab Gresik Rp 2.707.500
- Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
- Kab Pasuruan Rp 2.700.000
- Kab Mojokerto Rp 2.695.000
- Kab Malang Rp 1.962.000
- Kota Malang Rp 1.882.250
- Kota Batu Rp 1.817.000
- Kab Jombang Rp 1.725.000
- Kab Tuban Rp 1.575.500
- Kota Pasuruan Rp 1.575.000
- Kab Probolinggo Rp 1.556.800
- Kab Jember Rp 1.460.500
- Kota Mojokerto Rp 1.437.500
- Kota Probolinggo Rp 1.437.500
- Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
- Kab Lamongan Rp 1.410.000
- Kota Kediri Rp 1.339.750
- Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
- Kab Kediri Rp 1.305.250
- Kab Lumajang Rp 1.288.000
- Kab Tulungagung Rp 1.273.050
- Kab Bondowoso Rp 1.270.750
- Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
- Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
- Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
- Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
- Kota Madiun Rp 1.250.000
- Kota Blitar Rp 1.250.000
- Kab Sampang Rp 1.243.200
- Kab Situbondo Rp 1.231.650
- Kab Pamekasan Rp 1.209.900
- Kab Madiun Rp 1.201.750
- Kab Ngawi Rp 1.196.000
- Kab Ponorogo Rp 1.150.000
- Kab Pacitan Rp 1.150.000
- Kab Trenggalek Rp 1.150.000
- Kab Magetan Rp 1.150.000
Demikian tadi besaran UMK 2015 di Indonesia yang bisa penulis sharekan ke pembaca, dari UMK 2015 yang penulis jabarkan adakah UMK 2015 di kota kamu ? buat UMK 2015 selain yang saya sebutkan diatas, akan saya tambahkan jika memang diperlukan infonya.
Alhamdulillah ciamis naik meskipun sedikit
Percuma umk akal2an. Yg dianggap pekerja cuma sektor buruh. Sektor lain nggak dianggap pekerja dan mereka per bulan cuma dapet 1-1,5 juta. Hadoh bekerja di negara sendiri statusnya kayak pekerja ilegal aja.
Ini cuma keluhan. Ngga usah diambil hati