Daftar UMK 2015 di Indonesia

2
5248

Sebelumnya pernah di bahas mengenai besaran UMP 2015 di seluruh indonesia disitu pula penulis sudah menjelaskan pula perbedaan antara UMP dan UMK secara sederhana, maka untuk kali ini penulis akan mencoba share besaran Upah Minimum Kota / UMK 2015 di Indonesia yang mayoritas merupakan kota-kota industri yang ada di pulau jawa, seperti ; UMK Jawa Barat 2015, UMK Banten 2015, UMK Jakarta 2015, UMK Jawa Tengah 2015, UMK Jawa Timur 2015, dan beberapa kota lainnya yang ada di Indonesia.

Buat yang penasaran berapa besaran Upah Minimum Kota / UMK 2015 di Indonesia, berikut penjelasan detailnya.

UMK Jawa Barat 2015

Berikut ini adalah rincian UMK jawa barat 2015 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat:

1. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.177.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6 Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7 Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000.
8 Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000.
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000.
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000.
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000.
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13 Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20 Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23 Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.987.000.

Prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 persen. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 persen. “Rata-rata prosentase dari 2014-2015 adalah 18,51 persen,”

UMK 2014 karawang, bandung

UMK Banten 2015

UMK  banten 2015 terendah ialah Kabupaten Lebak yaitu sebesar Rp 1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp 1.737.000. untuk selanjutnya UMK 2015 Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp 2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp 2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp 2.760.590.

UMK Jakarta 2015

Untuk besaran UMK jakarta 2015 sendiri ialah sebesar Rp 2,7juta. Angka ini masih rendah dibanding dengan UMK Karawang yang hampir menyentuh Rp 3juta.

UMK Jawa Timur 2015

Adapun mengenai UMK 2015 Se Jawa Timur, antara lain sebagai berikut:

  1. Kota Surabaya Rp 2.710.000
  2. Kab Gresik Rp 2.707.500
  3. Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
  4. Kab Pasuruan Rp 2.700.000
  5. Kab Mojokerto Rp 2.695.000
  6. Kab Malang Rp 1.962.000
  7. Kota Malang Rp 1.882.250
  8. Kota Batu Rp 1.817.000
  9. Kab Jombang Rp 1.725.000
  10. Kab Tuban Rp 1.575.500
  11. Kota Pasuruan Rp 1.575.000
  12. Kab Probolinggo Rp 1.556.800
  13. Kab Jember Rp 1.460.500
  14. Kota Mojokerto Rp 1.437.500
  15. Kota Probolinggo Rp 1.437.500
  16. Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
  17. Kab Lamongan Rp 1.410.000
  18. Kota Kediri Rp 1.339.750
  19. Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
  20. Kab Kediri Rp 1.305.250
  21. Kab Lumajang Rp 1.288.000
  22. Kab Tulungagung Rp 1.273.050
  23. Kab Bondowoso Rp 1.270.750
  24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
  26. Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
  27. Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
  28. Kota Madiun Rp 1.250.000
  29. Kota Blitar Rp 1.250.000
  30. Kab Sampang Rp 1.243.200
  31. Kab Situbondo Rp 1.231.650
  32. Kab Pamekasan Rp 1.209.900
  33. Kab Madiun Rp 1.201.750
  34. Kab Ngawi Rp 1.196.000
  35. Kab Ponorogo Rp 1.150.000
  36. Kab Pacitan Rp 1.150.000
  37. Kab Trenggalek Rp 1.150.000
  38. Kab Magetan Rp 1.150.000

Demikian tadi besaran UMK 2015 di Indonesia yang bisa penulis sharekan ke pembaca, dari UMK 2015 yang penulis jabarkan adakah UMK 2015 di kota kamu ? buat UMK 2015 selain yang saya sebutkan diatas, akan saya tambahkan jika memang diperlukan infonya.

2 KOMENTAR

  1. Percuma umk akal2an. Yg dianggap pekerja cuma sektor buruh. Sektor lain nggak dianggap pekerja dan mereka per bulan cuma dapet 1-1,5 juta. Hadoh bekerja di negara sendiri statusnya kayak pekerja ilegal aja.

    Ini cuma keluhan. Ngga usah diambil hati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini