Daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah

6
17598
umk 2014 se jawa tengah

Jika sebelumnya sudah pernah saya share UMK 2013 Se Jawa Tengah, maka untuk kali ini UMK 2014 Se Jawa Tengah bisa anda dapatkan disini, UMK 2014 beberapa kota yang ada di jawa tengah sebut saja ; semarang, solo, demak, kendal, , salatiga, grobogan, blora, kudus, pemalang, batang, pati, jepara, purbalingga, wonosobo, banjar negara, cilacap, dan daerah/kabupaten lain yang berada di provinsi jawa tengah.

umk 2014 se jawa tengah

Mungkin temen-temen yang tinggal di jawa tengah ada yang belum tahu UMK 2014 di kotanya yang nantinya mulai berlaku per januari 2014 di kota/kabupaten di seluruh jawa tengah, dengan daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah ini anda bisa mengira-ngira kota mana yang mempunyai standart UMK tertinggi (UMK 2014 Semarang) dan juga terendah (UMK 2014 Banjarnegara) untuk tahun 2014.

Daftar UMR-UMK Se Jawa Tengah 2014

  • UMK Kota Semarang 2014 Rp 1.423.500,-
  • UMK Kabupaten Demak 2014 Rp 1.280.000,-
  • UMK Kabupaten Kendal 2014 Rp 1.206.000,-
  • UMK Kab. Semarang 2014 Rp. 1.208.200,-
  • UMK Kota Salatiga 2014 Rp. 1.170.000,-
  • UMK Kab. Cilacap 2014 Rp. 1.1250.000,-
  • UMK Kab. Kudus 2014 Rp. 1.150.000,-
  • UMK Kab. Batang 2014 Rp. 1.146.000,-
  • UMK Kab. Pekalongan 2014 Rp. 1.145.000,-
  • UMK Kab. Purbalingga 2014 Rp. 1.023.000,-
  • UMK Kab. Pemalang 2014 Rp. 1.066.000,-
  • UMK Kab. Blora 2014 Rp. 1.009.000,-
  • UMK Kab. Pati 2014 Rp. 1.013.027,-
  • UMK Kab. Banyumas 2014 Rp 1.000.000,-
  • UMK Kab. Wonosobo 2014 Rp. 990.000,-
  • UMK Kab. Kebumen 2014 Rp. 975.000,-
  • UMK Kab. Grobogan 2014 Rp.935.000,-
  • UMK Kab. Banjarnegara 2014 Rp. 920.000,-

Meski standart Upah MInimum Kota (UMK) 2014 sudah ditetapkan pemerintah provinsi jawa tengah, namun dalam praktekknya masih banyak bidang usaha yang memberikan Upah dibawah standart yang ditetapkan pemerintah. Itulah daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah yang bisa penulis sharekan dimari, dan semoga bisa dijadikan referensi ketika ingin mencari kerja di salah satu kota yang sudah disebutkan diatas.

6 KOMENTAR

  1. BERSUKUR YANG UTAMA, tapi kalo bisa setiap instansi/perusahaan menetapkan gaji sesuai UMK, jika ada yang dibawah UMK saya berharap bisa di tegaskan lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini